Pengawas Mutu Pakan

Ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2024

Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan pakan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Mutu Pakan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan pakan pada Instansi Pemerintah.

Pengawas Mutu Pakan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengawas Mutu Pakan Pemula
  • Pengawas Mutu Pakan Terampil
  • Pengawas Mutu Pakan Mahir
  • Pengawas Mutu Pakan Penyelia
  • Pengawas Mutu Pakan Ahli Pertama
  • Pengawas Mutu Pakan Ahli Muda
  • Pengawas Mutu Pakan Ahli Madya

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan pakan terdiri atas:

  1. Melakukan kegiatan penyediaan, peredaran, penerapan, pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan bahan pakan, pakan, dan benih tanaman pakan ternak
  2. Menyiapkan prasarana dan sarana dan pengawasan serta pengujian pada proses produksi, mutu dan keamanan bahan pakan, pakan dan benih tanaman pakan ternak
  3. Mendata prasarana dan sarana dan pengawasan serta pengujian pada proses produksi, mutu dan keamanan bahan pakan, pakan dan benih tanaman pakan ternak
  4. Memverifikasi prasarana dan sarana dan pengawasan serta pengujian pada proses produksi, mutu dan keamanan bahan pakan, pakan dan benih tanaman pakan ternak
  5. Memvalidasi prasarana dan sarana dan pengawasan serta pengujian pada proses produksi, mutu dan keamanan bahan pakan, pakan dan benih tanaman pakan ternak
  6. Mengumpulkan dan mengidentifikasi data hasil penyediaan, peredaran, penerapan, dan pengawasan, serta pengujian mutu dan keamanan bahan pakan, pakan, dan benih tanaman pakan ternak
  7. Mengolah dan menganalisis hasil penyediaan, peredaran, penerapan, pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan bahan pakan, pakan, dan benih tanaman pakan ternak serta pengembangan sistem dan metode
  8. Mengevaluasi, melakukan kajian, dan merekomendasikan hasil penyediaan, peredaran, penerapan, pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan bahan pakan, pakan, dan benih tanaman pakan ternak serta pengembangan sistem dan metode

Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.11 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.


Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran.


Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.


Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.