Pengawas Mutu Hasil Pertanian

Ditetapkan pada tanggal 12 April 2021

Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Mutu Hasil Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian pada Instansi Pemerintah.

Pengawas Mutu Hasil Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula (II/a)
  • Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir (III/a dan III/b)
  • Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia (III/c dan III/d)
  • Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian yang terdiri atas:

  1. pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian
  2. penyusunan materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian
  3. melaksanakan disminasi informasi pertanian kepada pelaku usaha
  4. fasilitasi penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian, dan upaya peningkatan produksi
  5. pengelolaan data dan informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian
  6. pengumpulan data pelaku usaha/unit usaha dan rekomendasi teknis
  7. pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian
  8. pengembangan sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, keamanan dan mutu hasil pertanian
  9. pengembangan sistem peningkatan produksi, manajemen mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian
  10. analisa risiko terhadap sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian
  11. melakukan penyidikan dan menjadi saksi ahli
  12. pengujian keamanan dan mutu hasil pertanian

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan dalam rangka mendukung keberlanjutan usaha perikanan budidaya.


Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian.


Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian.