Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan pengawasan Obat dan Makanan pada Instansi Pemerintah.
Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yaitu melaksanakan pengawasan Obat dan Makanan yang terdiri atas:
- melaksanakan analisis dan pengawasan Obat dan Makanan dengan risiko keamanan Obat dan Makanan rendah
- melaksanakan analisis dan pengawasan Obat dan Makanan dengan risiko keamanan Obat dan Makanan sedang sampai dengan tinggi
- melaksanakan pengawasan Obat dan Makanan dengan risiko keamanan Obat dan Makanan tinggi, serta analisis strategis pengawasan Obat dan Makanan
- melaksanakan pengembangan program, strategi, dan kebijakan pengawasan Obat dan Makanan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Jabatan Pilihan
Pengawas Jaminan Produk Halal
Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengawasan Jaminan Produk Halal.
Surveyor Pemetaan
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembina Jasa Konstruksi
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi.