Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan analisis di bidang pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Instansi Pemerintah.
Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yaitu melaksanakan analisis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang meliputi perencanaan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, alih teknologi, intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi, difusi ilmu pengetahuan dan teknologi, dan komersialisasi teknologi yang terdiri atas:
- penyusunan rencana kegiatan bidang Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- penyusunan pedoman atau prosedur operasi standar
- penyusunan kebutuhan atau potensi perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi
- pemprosesan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah
- pendampingan kerja sama alih teknologi
- konsultasi dan fasilitasi Pemanfaatan Iptek
- inkubasi
- temu bisnis
- promosi
- perencanaan
- implementasi
- evaluasi dan penilaian
- pengelolaan science park
- kemitraan industri
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.8 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Petunjuk Teknis
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diberikan Tunjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi setiap bulan dengan besaran:
- Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Utama - Rp2.025.000
- Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan Teknologi Ahli Madya - Rp1.380.000
- Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan Teknologi Ahli Muda - Rp1.100.000
- Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan Teknologi Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Jabatan Pilihan
Manggala Agni
Jabatan Fungsional Manggala Agni adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Penata Perlindungan Saksi dan Korban
Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPSK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan saksi dan korban.
Guru
Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pengawas Koperasi
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan koperasi melalui penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.